SIDANG DAKWAAN KORUPSI PENGELOLAAN DANA INVESTASI TASPEN LIFE
Terdakwa Mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono (ketiga kanan), Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) Amar Maaruf (kedua kanan) dan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT PRM, Hasti Sriwahyuni (kanan) mengikuti jalannya sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Ketiga terdakwa tersebut didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 yang merugikan negara senilai Rp133 miliar. ANTARA FOTO/Safik Alif/mrh/foc.