SIDANG DAKWAAN KORUPSI PENGELOLAAN DANA INVESTASI TASPEN LIFE
Terdakwa Mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono (kiri) dan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) Amar Maaruf (kanan) mengikuti jalannya sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Terdakwa tersebut didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 yang merugikan negara senilai Rp133 miliar. ANTARA FOTO/Safik Alif/mrh/foc.