SIDANG WARGA MALAYSIA
PEKANBARU, 14/11 - SIDANG WARGA MALAYSIA. Warga Negara Malaysia Adenan (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi Negeri Pekanbaru, Senin (14/11). Adenan bersama empat terdakwa lainnya ditangkap karena memiliki 1,5 kilogram sabu-sabu dan dijerat pasal 114 dan 132 KUHP tentang Narkotika. FOTO ANTARA/Viki Payoka/ss/ama/11.