SIDANG WARGA MALAYSIA

  • 14 November 2011 18:30 WIB
SIDANG WARGA MALAYSIA
PEKANBARU, 14/11 - SIDANG WARGA MALAYSIA. Warga Negara Malaysia Adenan (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi Negeri Pekanbaru, Senin (14/11). Adenan bersama empat terdakwa lainnya ditangkap karena memiliki 1,5 kilogram sabu-sabu dan dijerat pasal 114 dan 132 KUHP tentang Narkotika. FOTO ANTARA/Viki Payoka/ss/ama/11.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1360
Ukuran Berkas
994.3 KB
Disiarkan
14/11/2011 18:30 WIB
Fotografer
Viki Payoka
Editor