DANDAN KARTIKA JAYA DITUNTUT PENJARA DUA TAHUN

  • 17 Oktober 2022 18:30 WIB
DANDAN KARTIKA JAYA DITUNTUT PENJARA DUA TAHUN
Terdakwa Dandan Jaya Kartika (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dandan yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
895.18 KB
Disiarkan
17/10/2022 18:30 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Rahmadi Rekotomo