DANDAN KARTIKA JAYA DITUNTUT PENJARA DUA TAHUN
Terdakwa Dandan Jaya Kartika (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dandan yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.