SIDANG TUNTUTAN KASUS KTP ELEKTRONIK
Terdakwa Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya bersiap mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Isnu Edhi Wijaya dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.