SIDANG TUNTUTAN KASUS KTP ELEKTRONIK
Terdakwa Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (kanan) dan mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2013 Husni Fahmi (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.