PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SITAAN LAPAS
Sejumlah petugas dari Kanwil Kemenkumham, Satpol PP dan TNI memusnahkan barang bukti sitaan dengan cara dibakar di Lapas Kelas IIA di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (18/10/2022). Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo memusnahkan 102 barang sitaan seperti ponsel, kabel, pengisi daya, cutter dan barang terlarang lainnya yang merupakan hasil penggeledahan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun 2022 dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di daerah itu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.