KEMENKES LARANG PEREDARAN OBAT SIRUP

  • 20 Oktober 2022 12:35 WIB
KEMENKES LARANG PEREDARAN OBAT SIRUP
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat dan diminta nakes untuk tidak meresepkan obat-obatan sirup kecuali obat sirup kering sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
8640x5760
Ukuran Berkas
6.36 MB
Disiarkan
20/10/2022 12:35 WIB
Fotografer
Jojon
Editor
Puspa Perwitasari