PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril (ketiga kiri), Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas (kedua kiri) bersama petugas BNNK menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebelum pemusnahan di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (20/10/2022). Kejaksaan Negeri setempat memusnahkan barang bukti 3.136,9 gram sabu-sabu dari sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak Agustus- Oktober 2022. ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.