PENDAFTARAN IMEI TELEPON GENGGAM PELINTAS BATAS NEGARA
Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). Pelintas batas yang menggunakan perangkat telekomunikasi seperti telepon genggam yang dibeli di Malaysia tersebut wajib mendaftarkan IMEI ponsel saat pemeriksaan barang oleh Bea Cukai setempat di PLBN Terpadu Aruk, guna mengamankan industri telekomunikasi Indonesia dan mencegah terjadinya perdagangan pasar gelap. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.