SIDANG PERDANA DHARNAWATI.
JAKARTA, 16/11 - SIDANG PERDANA DHARNAWATI. Kuasa direksi PT. Alamjaya Papua, Dharnawati, saat memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11). Dharnawati didakwa dengan ancaman hukumanmaksimal lima tahun penjara.FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/pd/11.