PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
Petugas Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 95 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, berupa narkotika jenis ganja sebanyak 32 kilogram, jenis sabu 276 gram dan telepon genggam 42 unit. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.