VONIS GURU
GARUT, 17/11 - DIVONIS DUA BULAN. Terdakwa dalam kasus penganiayaan Vini Noviani (kiri) seorang guru SD Negeri Kiansantang Garut, didampingi penasehat hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Garut, Jabar, Kamis (17/11). Vini yang didakwa melakukan penganiayaan dengan melempar segenggam pasir terhadap seorang pengusaha pengembang perumahan itu divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim. FOTO ANTARA/Feri Purnama/ed/Spt/11