SIDANG VONIS KASUS KTP ELEKTRONIK
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Isnu Edhi Wijaya berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim memvonis Isnu Edhi Wijaya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.