SIDANG VONIS KASUS KTP ELEKTRONIK

  • 31 Oktober 2022 21:45 WIB
SIDANG VONIS KASUS KTP ELEKTRONIK
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Isnu Edhi Wijaya (kanan) dan Husni Fahmi (kiri) mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim memvonis Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
31/10/2022 21:45 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Rahmadi Rekotomo