SIDANG VONIS KASUS KTP ELEKTRONIK
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Isnu Edhi Wijaya (kanan) dan Husni Fahmi (kiri) mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim memvonis Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.