PEMILIK PIL KOPLO.
PALU, 18/11 - PEMILIK PIL KOPLO. Tersangka pemilik pil koplo jenis Trihexypinidil (THD) berinisial BR (44) saat gelar perkara di Mapolres Palu, Jum'at (18/11). Sebanyak 1622 butir pil THD serta beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan Polisi dari tersangka yang diancam pidana penjara selama tujuh tahun sesuai UU Kesehatan Nomor 36. FOTO ANTARA/MOHAMAD HAMZAH/ed/ama/11