SIDANG LANJUTAN HENDRA KURNIAWAN DAN AGUS NURPATRIA
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh orang dari polisi dan satu orang teknisi CCTV. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.