KENAIKAN CUKAI ROKOK

  • 5 November 2022 14:15 WIB
KENAIKAN CUKAI ROKOK
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
05/11/2022 14:15 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Yusran Uccang