SIDANG DAKWAAN AGUS SUSETYO
Terdakwa Kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Agus Susetyo didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sebesar SGD3.500.000 dan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 -2017. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU