KASUS PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

  • 10 November 2022 19:35 WIB
KASUS PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI
Barang bukti bangkai anakan burung ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan menyelundupkan berbagai jenis satwa dilindungi dan tidak dilindungi dari Papua serta mengamankan 104 ekor barang bukti diantaranya burung Cenderawasih Raja (Cicinnurus regius), Nuri Bayan (Eclectus roratus), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan Pelandu Aru (Thylogale brunii). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.96 MB
Disiarkan
10/11/2022 19:35 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Yusran Uccang