ATURAN UJIAN ULANG PEMBUATAN SIM

  • 11 November 2022 11:05 WIB
ATURAN UJIAN ULANG PEMBUATAN SIM
Seorang pemohon surat ijin mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satpas 1221 Pasar Segar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan arahan terbaru perihal peraturan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui surat telegram mengatakan pemohon boleh ujian SIM ulang di hari yang sama apabila tidak lulus tes pembuatan SIM dengan aturan tertentu. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
11/11/2022 11:05 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Zarqoni Maksum