ATURAN UJIAN ULANG PEMBUATAN SIM
Seorang pemohon surat ijin mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satpas 1221 Pasar Segar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan arahan terbaru perihal peraturan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui surat telegram mengatakan pemohon boleh ujian SIM ulang di hari yang sama apabila tidak lulus tes pembuatan SIM dengan aturan tertentu. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz