SIDANG MALINDA DEE
JAKARTA, 21/11 - SIDANG MALINDA DEE. Terdakwa kasus pencucian uang Malinda Dee (kiri), saat menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari nasabah Citibank, di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11). Para nasabah Citibank yang memberikan kesaksikan yakni Paulina, Afriliana, Setyo Widodo dan Dyah Ayu Cila pada sidang Malinda Dee yang dijerat pasal pidana perbankan dan pencucian uang, dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. FOTO ANTARA/Agus Apriyanto/ss/ama/11