GAGALKAN PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL
Kapala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (kedua kiri) bersama petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggelar barang bukti tindak kejahatan peredaran kosmetik ilegal saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Senin (14/11/2022). Polresta Banda Aceh bersama BPOM Banda Aceh mengagagalkan sebanya 92 jenis kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/YU