VONIS BEBAS.
![VONIS BEBAS.](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x825/2011/11/22/vonis-bebas-3whp-dom.jpg)
JAKARTA, 22/11 - VONIS BEBAS. Terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Anand Krishna divonis bebas setelah majelis hakim menyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya. FOTO ANTARA/Marifka Wahyu Hidayat/pd/11
Foto Terkait
Tags: