PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
JAKARTA, 24/11 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Seorang petugas memeriksa keaslian barang bukti Metamphetamine (sabu-sabu) disaksikan tersangka ZW dan LW warga negara China, serta KY warga negara Turki ketika berlangsungnya pemusnahan barang bukti tersebut seberat 3,112 gram yang diperkirakan mencapai Rp. 6,2 miliar di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). Ketiganya diancam hukuman sesuai Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyelundupan Narkotika golongan I ke Indonesia dan kepemilikan barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 10 miliar ditambah sepertiganya. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/11.