SIDANG TEMASEK
JAKARTA, 19/11 - SIDANG TEMASEK. Kuasa hukum Grup Temasek Todung Mulia Lubis (tengah) hadir dalam sidang pembacaan putusan KPPU di Jakarta, Senin (19/11). Temasek terbukti dalam kepemilikan silang terhadap Indosat dan Telkomsel dan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta harus membayar kepada negara sebesar 25 Miliar dan melepaskan sahamnya di salah satu perusahaan komunikasi tersebut. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/ama/07.