ALOKASI PENEGAKAN HUKUM DARI DBHCHT
Petugas menunjukan barang bukti mobil sitaan hasil transaksi rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/11/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum sebesar Rp15 miliar dan berhasil mengamankan 3.444.884 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Pringan Timur, Jawa Barat, selama periode Januari-November 2022 dari hasil penindakan Bea dan Cukai bersama Satpol PP. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.