SIDANG UJI MATERIEL UU PENGADILAN HAM
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ketiga kanan) didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Arief Hidayat (ketiga kiri) dan Wahiduddin Adams (kedua kanan) dan Manahan M. P. Sitompul (kanan) saat memimpin sidang uji materiel Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materiel Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap UUD 1945. Pasalnya, hakim yang menyidangkan hanya ada enam dari sembilan hakim konstitusi sehingga kuasa hukum pemohon Feri Amsari meminta sidang ditunda. ANTARA FOTO/Reno Esnir