PROGRAM ISBAT NIKAH DI KOTA MAGELANG
Hakim pengadilan agama menyidangkan pasangan suami istri peserta program Isbat Nikah (pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang) di Gedung Wanita Kota Magelang, Jateng, Kamis (8/12/2022). Isbat nikah dan pencatatan perkawinan diikuti oleh 13 pasangan suami istri sebagai langkah konkret Pemkot Magelang dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap warga negara, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU