PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

  • 15 Desember 2022 19:20 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA
Tersangka memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke dalam alat incinerator saat pemusnahan narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Pirngadi, Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/12/2022). Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi dari hasil penangkapan empat orang tersangka pada Senin (5/12) yang dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
15/12/2022 19:20 WIB
Fotografer
Fransiscocarollio
Editor
Yusran Uccang