BEA CUKAI BEKASI MUSNAHKAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL
Sejumlah petugas Bea Cukai memusnahkan rokok dan miras ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022). Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4,37 juta rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 123,66 liter dengan total Rp4,66 miliar sepanjang penindakan selama tahun 2022. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.