BEA CUKAI BEKASI MUSNAHKAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL

  • 21 Desember 2022 13:30 WIB
BEA CUKAI BEKASI MUSNAHKAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL
Sejumlah petugas Bea Cukai memusnahkan rokok dan miras ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022). Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4,37 juta rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 123,66 liter dengan total Rp4,66 miliar sepanjang penindakan selama tahun 2022. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
21/12/2022 13:30 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Fanny Octavianus