PEMUSNAHAN BARANG SITAAN BEA CUKAI DENPASAR
Petugas memusnahkan barang sitaan berupa rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Kamis (22/12/2022). Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan berbagai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2022 yaitu 3.035 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266.000 batang rokok, dan 327 keping pita cukai diduga palsu dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.