SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP MINYAK GORENG
Lima terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (kanan), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kanan), Togar Sitanggang (tengah), Stanley MA (kedua kiri) dan Parulian Tumanggor (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Sidang kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun itu beragendakan tuntutan kepada lima terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.