SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP MINYAK GORENG
Terdakwa Parulian Tumanggor (kanan), Indrasari Wisnu Wardhana (kedua kanan), dan Stanley MA (ketiga kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Sidang kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun itu beragendakan tuntutan kepada lima terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.