RILIS KASUS PEREDARAN SABU-SABU
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) bersama Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham (kanan) menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/12/2022). Polres Bogor berhasil mengamankan 129 paket sabu seberat 54,16 gram siap edar dari tersangka AM yang kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.