SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya (kiri) dan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Solahudin (kedua kanan) memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa Ricky Rizal (ketiga kiri) pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Ricky Rizal, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya dan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Solahudin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.