SIDANG LANJUTAN KASUS PERINTANGAN PENYIDIKAN PERKARA PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti laptop berisi rekaman CCTV yang telah dirusak kepada terdakwa Baiquni Wibowo (kanan) saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman pada sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari terdakwa Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakkan Etika di Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Propam Polri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.