RICHARD ELIEZER DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.