PELATNAS BASKET
JAKARTA, 23/11 - BANDAR NARKOBA. Tersangka bandar narkoba asal Malaysia Lim Jit Wee (kanan), Cheong Mun Yau (tengah) dan Chua Lik Chang (kiri) duduk di depan barang kejahatannya berupa 490.802 butir ekstasi dengan nilai nominal Rp.49.080.200.000 setalah ditangkap oleh aparat kepolisian di Apartemen Mall Taman Anggrek Tower 5 lantai 19 kamar 19A, Jakarta, Jumat (23/11). FOTO ANTARA/Andi/pd/07