ATURAN PENGETATAN REMISI
JAKARTA, 7/12 - ATURAN PENGETATAN REMISI. Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsuddin (kanan) didampingi Wakil MenkumHAM Denny Indrayana (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI membahas memoratorium remisi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/12). MenkumHam menjelaskan, dasar adanya memoratorium atau pengetatan remisi bagi warga binaan telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 12/1999 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa masalah pengaturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Semula PP 32 Tahun 1999, kemudian diubah menjadi PP 28 Tahun 2006. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/pd/11