SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.