SIDANG LANJUTAN KASUS PERINTANGAN PENYIDIKAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (kanani) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Sidang itu beragenda mendengarkan saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara Margarito Kamis, dan Ahli Psikologi Silverius Y Soeharso dan satu orang saksi (a de charge) atau saksi yang meringankan yaitu Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.