DITUNTUT LIMA TAHUN
JAKARTA, 09/12 - DITUNTUT LIMA TAHUN. Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia pada 2003-2005, Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dengan pidana 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/pd/11