SIDANG DAKWAAN ANGIN PRAYITNO AJI
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (kiri berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023). Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.