SIDANG LANJUTAN TRAGEDI KANJURUHAN
Terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris (kanan) dan ÔSecurity OfficerÕ Arema FC Suko Sutrisno (kiri) didampingi penasihat hukum terdakwa Ronaldo Lega Laot (tengah) mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana Tongat saat sidang lanjutan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/1/2023). Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan tiga polisi terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/YU