POLDA ACEH GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL

  • 2 Februari 2023 13:55 WIB
POLDA ACEH GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL
Tersangka berinisial Y (35) dihadirkan saat rilis kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2/2023). Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap satu orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan Indonesia-Malaysia dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42 kg, ganja kering 25 kg, ganja basah 16,2 ton, serta ladang ganja 10 hektare yang telah dimusnahkan. ANTARA FOTO/Khalis Surry/Lmo/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
4.6 MB
Disiarkan
02/02/2023 13:55 WIB
Fotografer
Khalis Surry
Editor
Andika Wahyu