SOSIALISASI PERMENDAGRI TENTANG BARANG MILIK DAERAH DI PAPUA BAR
Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga (kedua kanan) memukul tifa tanda dimulainya sosialisasi Permendagri di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (2/2/2023). Kementerian Dalam Negeri menggelar Sosialisasi Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksana pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD kepada sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat Daya. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.