SIDANG PLEDOI HENDRA KURNIAWAN DAN AGUS PATRIA
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (ketiga kiri) dan Agus Nur Patria (kedua kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.