SIDANG TUNTUTAN TERDAKWA TRAGEDI KANJURUHAN
Terdakwa Abdul Haris (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 itu dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.